Minta Penolak RKUHP Gugat ke MK, Menkumham: Biar Elegan

Senin, 05 Desember 2022 - 16:23 WIB
loading...
Minta Penolak RKUHP...
Menkumham Yasonna H Laoly meminta masyarakat yang menolak RKUHP menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan ke MK. Foto: MPI/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta masyarakat yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, cara itu lebih elegan.

"Saya mohon, gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Pernyataan Yasonna tersebut menanggapi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak DPR untuk tidak mengesahkan RKUHP. Mereka menilai RKUHP itu bermasalah.



Menteri asal PDIP itu menyampaikan kembali bahwa RKUHP ini sebelumnya telah disosialisasikan pemerintah dan DPR. Bahkan, pasal-pasal yang dianggap kontroversial pun ditampung untuk dilakukan perbaikan.

"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," ujarnya.

Oleh karena itu, Yassona menegaskan kembali agar penolakan dilakukan secara konstitusi melalui mekanisme uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi, apabila RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang.

Minta Penolak RKUHP Gugat ke MK, Menkumham: Biar Elegan


Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Gedung DPR menyampaikan penolakannya terhadap rencana pengesahan RKUHP. Mereka membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan 'Tolak RKUHP Bermasalah'.

Berdasarkan pantauan di lokasi, peserta aksi unjuk rasa tiba di depan gedung DPR sekitar pukul 13.16 WIB. Sebelumnya, mereka terlebih dahulu mengawali dengan aksi long march dari jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)