Minta Penolak RKUHP Gugat ke MK, Menkumham: Biar Elegan
loading...

Menkumham Yasonna H Laoly meminta masyarakat yang menolak RKUHP menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan ke MK. Foto: MPI/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta masyarakat yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, cara itu lebih elegan.
"Saya mohon, gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Pernyataan Yasonna tersebut menanggapi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak DPR untuk tidak mengesahkan RKUHP. Mereka menilai RKUHP itu bermasalah.
Baca juga: DPR RI Diminta Segera Mengesahkan RKUHP
Menteri asal PDIP itu menyampaikan kembali bahwa RKUHP ini sebelumnya telah disosialisasikan pemerintah dan DPR. Bahkan, pasal-pasal yang dianggap kontroversial pun ditampung untuk dilakukan perbaikan.
"Saya mohon, gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Pernyataan Yasonna tersebut menanggapi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak DPR untuk tidak mengesahkan RKUHP. Mereka menilai RKUHP itu bermasalah.
Baca juga: DPR RI Diminta Segera Mengesahkan RKUHP
Menteri asal PDIP itu menyampaikan kembali bahwa RKUHP ini sebelumnya telah disosialisasikan pemerintah dan DPR. Bahkan, pasal-pasal yang dianggap kontroversial pun ditampung untuk dilakukan perbaikan.
Lihat Juga :